Minggu, 28 Oktober 2012

Qurban dalam Logika-ku

Baru saja melewati hari raya Idul Adha atau hari raya qurban, dan masalah yang lagi-lagi muncul di kampung tempatku tinggal adalah urusan kulit dan kepala hewan qurban serta persoalan distribusinya.

Persoalan tentang kulit, kepala, dan kaki hewan qurban selama ini menjadi masalah yang tak pernah terpecahkan secara tuntas. Walaupun sudah ada solusi yang diterapkan, akan tetapi sepertinya masihn banyak yang belum mengerti tentang solusi yang telah diterapkan tersebut. 

adalah tentang menjual kulit, kepala, dan kaki hewan qurban untuk dijadikan biaya operasional atau apa pun itu sebutannya. Beberapa orang masih beranggapan bahwa tidak apa-apa menjual bagian tersebut untuk biaya operasional penyembelihan. 
Setahuku hewan yang telah diqurbankan itu tidak boleh diperjual belikan....
ada dalil atau ayat-ayat yang mendasarinya, tapi sebagai orang awam aku tidak akan menuliskannya, tapi ada sebuah analogi yang cukup mudah untuk dipahami kenapa bagian hewan qurban itu tidak dapat diperjualbelikan.

Pada dasarnya panitia qurban itu tidak diatur secara mendasar oleh agama, karena sebaikany menyembelih dan membagikan qurban itu dilakukan sendiri oleh sahibul qurban. Namun karena pada saat sekarang ini tidak semua orang mampu dan mau untuk menyembelih dan membagi qurban, maka untuk memudahkan dibuatlah sebuah kepanitiaan qurban. 

Maka, untuk melaksanakan penyembelihan tentu dibutuhkan biaya operasional untuk perawatan, jagal, perlengkapan pembagian. Tentu saja ini tidak dapat diambilkan dari hewan qurban. ibarat membayar utang... misal A punya hutang 10.000.000 kepada B, lalu A meminta bantuan C untuk membayar hutangnya kepada B. A harus memberi C ongkos jalan untuk membayar hutang itu, dan tidak mungkin kan jika diambilkan dari 10.000.000 yang dibayarkan tersebut. 10.000.000 itu harus utuh sampai ke tangan B, maka A harus mengeluarkan biaya lagi untuk membayar kurir si C ini.
sahibul qurban adalah orang yang akan membayar hutang, penerima jatah pembagian adalah orang yang dihutangi, dan panitai qurban adalah kurir pembayar uang hutang tyersebut.

logika sederhanaku seperti itu.......

Lain lagi dengan masalah pembagian, lama kelamaan aku merasa wong Plosokuning II ini bagai katak dalam tempurung, tidak melihat dunia di luar sana.
Hewan qurban di sini sudah banyak, dengan 7 ekor sapi, dan 21 ekor kambing untuk 320-400 KK, sudah berlebihan, namun tidak pernah terpikirkan sebuah cara yang lebih efektif untuk poendistribusian ke luar daerah. Seolah-olah beberapa panitia itu tidak rela jika hewan qurban ini di distribusikan ke luar daerah. Hah,,apaaan lagi ini, maka tidak heran pernah muncul istilah "PESTA BINATANG",,, pestanya para binatang hehehhehe....

Kenapa ya tidak berpikir bahwa di luar sana, masih banyak daerah yang kekurangan dan membutuhkan perhatian kita. sesuatu yang berlebihan itu kan tidak baik...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar